JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani 5 di Provinsi Lampung.
Dalam konferensi pers, Kejagung menyampaikan telah menyita uang sekitar Rp1 triliun, Rp3,1 miliar, serta 166 ribu dolar AS yang diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI.
Uang tersebut telah dititipkan pada rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung di Bank Syariah Indonesia.
Kejagung menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam proses penyidikan.
Baca Juga TNI AL Temukan Jaket Pelampung Saat Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Begini Jelasnya di https://www.kompas.tv/video/689991/tni-al-temukan-jaket-pelampung-saat-cari-5-jurnalis-hilang-di-selat-sunda-begini-jelasnya
Hingga saat konferensi pers, penyidik telah memeriksa 47 saksi, menyita sejumlah dokumen, memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI, serta melakukan perhitungan kerugian negara bersama auditor.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan untuk memperkuat bukti terkait dugaan pembukaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/689993/full-konpers-kejagung-soal-sita-rp1-3-triliun-dari-korupsi-hasil-pemanfaatan-hutan-di-lampung