:

Ahli Pidana Dihadirkan di Sidang Praperadilan Roy Suryo: Ganti Rugi Merupakan Tanggung Jawab Negara

2 minggu lalu

KOMPAS.TV -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo. Kubu Roy menghadirkan dua orang ahli.

Sidang hari ini beragendakan duplik, yang dilanjutkan dengan pembuktian dari pemohon. Sementara di pihak termohon, memilih tetap pada jawaban yang disampaikan sebelumnya, sehingga tidak mengajukan duplik.

Usai menyerahkan bukti, kubu Roy menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli hukum pidana, Didit Wijayanto, dan auditor senior, Eddy Hary Susanto.

Dalam keterangannya, ahli pidana menyebut, ganti rugi merupakan tanggung jawab negara sebagai akibat dari suatu tindakan yang dinyatakan melanggar hukum.

#roysuryo #pnjaksel #sidang

Baca Juga Update Dugaan Keracunan MBG di Pati, 34 Orang Masih Dirawat di Dua Rumah Sakit | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/689977/update-dugaan-keracunan-mbg-di-pati-34-orang-masih-dirawat-di-dua-rumah-sakit-sapa-siang

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689979/ahli-pidana-dihadirkan-di-sidang-praperadilan-roy-suryo-ganti-rugi-merupakan-tanggung-jawab-negara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke