KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo. Kubu Roy menghadirkan dua orang ahli.
Sidang hari ini beragendakan duplik, yang dilanjutkan dengan pembuktian dari pemohon. Sementara di pihak termohon, memilih tetap pada jawaban yang disampaikan sebelumnya, sehingga tidak mengajukan duplik.
Usai menyerahkan bukti, kubu Roy menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli hukum pidana, Didit Wijayanto, dan auditor senior, Eddy Hary Susanto.
Dalam keterangannya, ahli pidana menyebut, ganti rugi merupakan tanggung jawab negara sebagai akibat dari suatu tindakan yang dinyatakan melanggar hukum.
#roysuryo #pnjaksel #sidang
Baca Juga Update Dugaan Keracunan MBG di Pati, 34 Orang Masih Dirawat di Dua Rumah Sakit | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/689977/update-dugaan-keracunan-mbg-di-pati-34-orang-masih-dirawat-di-dua-rumah-sakit-sapa-siang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/689979/ahli-pidana-dihadirkan-di-sidang-praperadilan-roy-suryo-ganti-rugi-merupakan-tanggung-jawab-negara