Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengajukan permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (10/9/2026).
Sebanyak enam tuntutan diajukan Denny, salah satunya menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk didiskualifikasi akrena tidak memenuhi syarat pendidikan.
"Karena itu kami mengajukan permintaan diskualifikasi saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia," ujar Denny.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV