JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, buka suara usai mendengar keterangan ahli hukum acara pidana Didit Wijayanto yang dihadirkan pihaknya dalam sidang praperadilan kasus ijazah Jokowi terkait tuntutan ganti rugi.
“Yang ingin saya highlight adalah bahwa tidak sepatutnya hakim praperadilan, hakim tunggal tunduk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2026,” ujar Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (10/8/2026).
“Yang memerintahkan agar setelah kasus dilimpahkan ke pengadilan negeri, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ya kalau kita konteksnya Mas Roy, maka pengajuan permohonan praperadilan tetap diregistrasi, tetap diperiksa, tapi diputus dengan putusan dinyatakan tidak dapat diterima atau NU,” lanjutnya (timecode 3:20).
Baca Juga Menuju Sidang Pokok Perkara 17 September, Kubu Roy Suryo dan Jokowi Ungkap Kesiapan Masing-Masing di https://www.kompas.tv/nasional/689842/menuju-sidang-pokok-perkara-17-september-kubu-roy-suryo-dan-jokowi-ungkap-kesiapan-masing-masing
#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi #praperadilan #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/689925/refly-harun-usai-didit-wijayanto-jadi-ahli-di-sidang-praperadilan-gugatan-ganti-rugi-roy-suryo