JAKARTA, KOMPAS.TV - Hubungan antara pekerja dan pengusaha menjadi bagian penting dalam roda perekonomian, namun tak jarang diwarnai perselisihan, mulai dari hak pekerja hingga pemutusan hubungan kerja.
Untuk memberikan penyelesaian yang cepat, adil, dan berkepastian hukum, Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI hadir sebagai pengadilan khusus yang menangani berbagai sengketa hubungan industrial.
Untuk membahasnya lebih lanjut, kita akan berbincang bersama Prof. Dr. Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung.