KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi.
Dua orang kurir diringkus di Jalan Lintas Nasional Sumatera dengan barang bukti ganja seberat 44 kilogram.
Setelah menutup celah untuk kabur, personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat langsung menggerebek kendaraan yang digunakan sang kurir.
Dari aksi penggerebekan ini, petugas menangkap dua orang kurir dan menemukan barang bukti paket ganja yang berada di bagasi mobil.
Barang bukti itu terdiri dari empat karung berisi puluhan paket ganja. Dari hasil pengembangan, BNNP Sumbar menangkap satu orang tersangka dengan barang bukti tiga kantong plastik yang berisi ganja kering.