Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan kembali RUU Perampasan Aset pasti diketok 15 Desember 2026. Sahroni menekankan tujuan utama RUU itu untuk memberantas koruptor. Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat rapat di Komisi III DPR dengan beberapa pakar, Senin (7/9/2026).
Awalnya, Sahroni menyebut masyarakat perlu diberikan edukasi lebih lanjut perihal RUU Perampasan Aset. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak muncul persepsi keliru yang menganggap pemerintah anti-kritik atau bertindak tanpa pertimbangan hukum yang jelas.
Namun, ia menggarisbawahi pentingnya menjaga agar undang-undang tersebut tidak dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum sebagai alat abuse of power atau tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan kepastian hukum masyarakat.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
#Politik #Parlemen ##cclabs ##DailyNews #RUUPerampasanAset #DPR #AbuseofPower #PerampasanAset