:

Sahroni: RUU Perampasan Aset untuk Berantas Koruptor, Bukan Alat Abuse of Power

8 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan kembali RUU Perampasan Aset pasti diketok 15 Desember 2026. Sahroni menekankan tujuan utama RUU itu untuk memberantas koruptor. Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat rapat di Komisi III DPR dengan beberapa pakar, Senin (7/9/2026).

Awalnya, Sahroni menyebut masyarakat perlu diberikan edukasi lebih lanjut perihal RUU Perampasan Aset. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak muncul persepsi keliru yang menganggap pemerintah anti-kritik atau bertindak tanpa pertimbangan hukum yang jelas.

Namun, ia menggarisbawahi pentingnya menjaga agar undang-undang tersebut tidak dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum sebagai alat abuse of power atau tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan kepastian hukum masyarakat. 

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah

#Politik #Parlemen ##cclabs ##DailyNews #RUUPerampasanAset #DPR #AbuseofPower #PerampasanAset

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke