Pihak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jawaban atas tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo dalam sidang praperadilan terkait kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Pihak Menkeu menegaskan tuntutan ganti rugi harus didasarkan pada pembuktian nyata mengenai kerugian, besaran kompensasi, serta hubungan sebab akibat. Tuntutan ganti kerugian tetap harus didasarkan pada pembuktian nyata mengenai adanya kerugian, kompensasi tertentu atas besaran kerugian, dan hubungan sebab akibat, ujar pihak Menkeu.
Pihak Menkeu juga menyatakan tidak memiliki hubungan hukum maupun kausal dengan kerugian yang didalilkan Roy Suryo. Menurut mereka, Kementerian Keuangan bukan penyidik, penuntut umum, ataupun aparat penegak hukum yang melakukan upaya paksa sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk membebankan pertanggungjawaban ganti rugi.
Turut Termohon II bukan penyidik, bukan penuntut umum, dan bukan aparat penegak hukum yang melakukan upaya paksa terhadap Pemohon. Oleh sebab itu, tidak terdapat dasar hukum untuk membebankan pertanggungjawaban, lanjutnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #RoySuryo #PurbayaYudhiSadewa #IjazahJokowi #PraperadilanRoySuryo