:

[FULL] Tanggapan Refly-Roy Soal Praperadilan ke-5, Soroti Ancaman Hukuman 12 Tahun

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan permohonan ganti rugi dalam praperadilan bukan semata-mata berkaitan dengan nilai uang.

Menurut Refly, permohonan tersebut ditujukan sebagai pembelajaran publik bahwa tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan secara sewenang-wenang harus memiliki konsekuensi hukum.

Tim hukum berharap putusan praperadilan dapat memberikan pesan agar kewenangan aparat dijalankan secara objektif dan sesuai hukum.

Baca Juga FULL! Debat Ade Darmawan vs Abdul Gafur: Jokowi Diminta Hadir, Ijazah Akan Diuji di Sidang Roy Suryo di https://www.kompas.tv/video/689832/full-debat-ade-darmawan-vs-abdul-gafur-jokowi-diminta-hadir-ijazah-akan-diuji-di-sidang-roy-suryo

Setelah rangkaian praperadilan selesai, Roy Suryo dan tim hukum bersiap menghadapi pokok perkara yang dijadwalkan mulai 17 September 2026.

Refly menyebut pihaknya telah mengetahui materi dakwaan yang berkaitan dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, serta dugaan pengeditan dan manipulasi dokumen, dengan ancaman hukuman yang disebut mencapai 12 tahun.

Tim hukum juga menyiapkan tiga ahli dan sejumlah bukti surat untuk menghadapi persidangan pokok perkara.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/689833/full-tanggapan-refly-roy-soal-praperadilan-ke-5-soroti-ancaman-hukuman-12-tahun

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke