Di media sosial, marak aksi membagikan foto orang yang berutang karena alasan kehilangan jejak, tidak direspons, atau nomor diblokir. Padahal, kewajiban membayar utang masih ada. Adakah konsekuensi hukum dan risiko pidana di balik tindakan menyebarkan foto orang yang berutang ini?
Simak penjelasan lengkap dari Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, hanya di program Klinik Hukum Kompas.com.
Produser: Inggried Dwi Wedhaswary
Video Editor: Deta Putri Setyanto
Punya pertanyaan seputar persoalan hukum sehari-hari?
Kirimkan pertanyaan Anda ke: redaksikcm@kompas.com dengan subjek email: KLINIK HUKUM
Jangan lupa subscribe, like, dan aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan edukasi hukum menarik lainnya!
#KlinikHukum #Kompascom #HukumPidana #SebarFotoOrangNgutang #UUITE #PencemaranNamaBaik #KonsultasiHukum #EdukasiHukum