:

Sebarkan Foto Orang yang Punya Utang di Medsos, Bisa Dipidana?

7 hari lalu

Di media sosial, marak aksi membagikan foto orang yang berutang karena alasan kehilangan jejak, tidak direspons, atau nomor diblokir. Padahal, kewajiban membayar utang masih ada. Adakah konsekuensi hukum dan risiko pidana di balik tindakan menyebarkan foto orang yang berutang ini?

Simak penjelasan lengkap dari Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, hanya di program Klinik Hukum Kompas.com.

Produser: Inggried Dwi Wedhaswary
Video Editor: Deta Putri Setyanto

Punya pertanyaan seputar persoalan hukum sehari-hari?
Kirimkan pertanyaan Anda ke: redaksikcm@kompas.com dengan subjek email: KLINIK HUKUM

Jangan lupa subscribe, like, dan aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan edukasi hukum menarik lainnya!

#KlinikHukum #Kompascom #HukumPidana #SebarFotoOrangNgutang #UUITE #PencemaranNamaBaik #KonsultasiHukum #EdukasiHukum

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke