JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menyoroti sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, dalam sidang praperadilan ke-5 terkait gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menghalangi jalannya persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan manifestasi nyata dari penyelundupan hukum dan pembangkangan prosedural,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (9/9/2026).
“Hingga mencapai kelima kali praperadilan, tindakan pemohon bukan lagi bentuk pencarian keadilan, melainkan pembangkangan hukum dan penghinaan terhadap institusi peradilan,” lanjut JPU.