JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, buka suara usai Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan ganti rugi dalam sidang praperadilan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau putusan menyatakan tidak dapat diterima, umumnya bisa diajukan kembali karena substansi atau pokok permohonannya itu belum diuji, belum dikaji, belum diputuskan,” ujar Refly pada Rabu (9/9/2026).
“Sehingga kami mengajukan kembali karena dalam putusan ketiga itu ada clue Anda kurang pihak, yaitu pihak Menteri Keuangan. Makanya kemudian kita ajukan dengan mengajukan Kementerian Keuangan sebagai pihak. Kok ngotot sekali? Padahal sudah ada sidang tanggal 17 September,” lanjutnya (time code 5:04).
Baca Juga Depan Hakim, Pihak Menkeu Purbaya Jawab Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo di Sidang Praperadilan di https://www.kompas.tv/nasional/689774/depan-hakim-pihak-menkeu-purbaya-jawab-gugatan-ganti-rugi-roy-suryo-di-sidang-praperadilan
#breakingnews #roysuryo #praperadilan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/689776/full-refly-usai-polda-metro-minta-hakim-tolak-gugatan-ganti-rugi-di-sidang-praperadilan-roy-suryo