JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Menkeu Purbaya sebagai termohon menjawab gugatan ganti rugi Rp260 juta yang diajukan tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tuntutan ganti kerugian tetap harus didasarkan pada pembuktian nyata mengenai adanya kerugian, kompensasi tertentu atas besaran kerugian, dan hubungan sebab akibat,” ujar pihak Menkeu pada Rabu (9/9/2026).
“Turut Termohon II bukan penyidik, bukan penuntut umum, dan bukan aparat penegak hukum yang melakukan upaya paksa terhadap Pemohon. Oleh sebab itu, tidak terdapat dasar hukum untuk membebankan pertanggungjawaban,” lanjutnya.
Baca Juga Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo di https://www.kompas.tv/nasional/689767/polda-metro-jaya-minta-hakim-tolak-permohonan-praperadilan-ganti-rugi-roy-suryo
#breakingnews #roysuryo #praperadilan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/689774/depan-hakim-pihak-menkeu-purbaya-jawab-gugatan-ganti-rugi-roy-suryo-di-sidang-praperadilan