Kementerian Kehutanan menyegel lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat, pada Selasa (8/9/2026).
Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan yang sebelumnya terbakar sejak pertengahan Agustus 2026.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit ekskavator yang digunakan untuk membuat parit dan jalan, serta aktivitas penanaman sawit. Dalam penindakan tersebut, satu unit alat berat disita dan dua orang diamankan untuk diperiksa.
Kasus ini kini diproses Tim Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bersama Polda Kalimantan Barat. Pihak yang terbukti melanggar Undang-Undang Kehutanan dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#Karhutla #KalimantanBarat #KementerianKehutanan #RajaJuliAntoni #Sawit #vjlab