JAKARTA, KOMPAS.TV - Sengketa merek menjadi salah satu perkara yang kerap muncul di tengah pesatnya pertumbuhan dunia usaha.
Ketika dua pihak mengklaim satu nama atau logo yang sama, konflik tak terhindarkan.
Namun, di balik prinsip siapa yang lebih dulu mendaftarkan, bagaimana pengadilan memastikan bahwa pihak yang benar-benar berhak tetap mendapatkan perlindungan hukum?
Untuk membahas lebih lanjut terkait hal ini, saat ini saya sudah bersama dengan Hamdi, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung.