Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal hingga 31 Agustus 2026. Selain itu, OJK juga menindak 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Untuk aktivitas penipuan atau scam, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 668.441 laporan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026. Dari laporan tersebut, 1.276.688 rekening telah terverifikasi dan 659.429 rekening sudah diblokir, dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 771,2 miliar dan Rp 206 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
Music: Top of The Hour (AI)
#Ekonomi #Finansial ##cclabs #PinjolLegal2026 #PinjolSeptember2026 #ecolab