JAKARTA, KOMPASTV - Pengajuan praperadilan Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah beberapa kali ditolak hakim.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan persoalan praperadilan Roy Suryo dapat dilihat dari tiga pendekatan hukum, yakni kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.
Hibnu menjelaskan, terdapat perbedaan antara perkara yang telah dilimpahkan secara administratif dengan perkara yang sudah masuk tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Kalau dilimpahkan itu administrasi. Kalau diperiksa itu sesuai Pasal 63 ayat 1 huruf D," katanya. (timecode 8:20)
Hibnu menilai proses hukum harus memiliki kepastian dan tidak boleh terus berulang.
Menurutnya, pembatasan praperadilan diberlakukan setelah perkara dilimpahkan secara administratif sehingga status tersangka berubah menjadi terdakwa.
“Demikian inilah akhirnya makanya independensi hakim akan melihat bagaimana apakah pendekatan pada keadilan tetap ganti rugi karena sudah dirumuskan loh ya sudah diputuskan untuk ruang pihak loh tapi juga terkait dengan kepastian terhadap permohonan praperadilan yang diatur dalam SEMA,” jelasnya. (timecode 10:00)
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/689697/3-kali-ditolak-roy-suryo-kapok-praperadilan-ijazah-ini-kata-prof-hibnu-nugroho