Polri Tetapkan 138 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan keterangan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pihak kepolisian sejauh ini telah menerima 200 laporan terkait kasus tersebut.
Selain menetapkan ratusan tersangka, polisi juga tengah memproses delapan korporasi yang diduga terlibat dalam peristiwa karhutla ini.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV