JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan ke-5 Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo membacakan permohonan ganti kerugian atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta hakim menetapkan ganti kerugian sebesar Rp206 juta, terdiri dari Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian imateriil.
Tim kuasa hukum juga meminta Menteri Keuangan membayarkan ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
Majelis hakim kemudian menetapkan agenda jawaban termohon, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan pada 15 September 2026.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/689634/full-praperadilan-ke-5-roy-suryo-kuasa-hukum-tuntut-ganti-rugi-rp206-juta