JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan praperadilan memanas ketika pihak Kejaksaan Agung menyampaikan keberatan terhadap Lodewyk Pusung selaku pemohon yang dimintai keterangan dalam persidangan.
Pihak Termohon yakni pihak Kejagung mempertanyakan kapasitas Lodewyk sebagai prinsipal dan menilai seharusnya pihak Termohon dapat berperan dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli, bukan memberikan keterangan yang berpotensi dipandang sebagai alat bukti.
Meski demikian, Lodewyk Pusung tetap memberikan keterangan dan menjawab sejumlah pertanyaan terkait proses penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ia memaparkan soal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, proses pemeriksaan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga pendampingan penasihat hukum dalam proses hukum yang dijalaninya.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/689599/kejagung-keberatan-lodewyk-pusung-diinterogasi-dalam-sidang-praperadilan-ke-3-kasus-korupsi-mbg