:

Alasan Kasus Dugaan Korupsi Hutan Lampung Diambil Alih Kejagung

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar menyampaikan telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani 5 Provinsi Lampung.

”Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik pada jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi,” jelas bahri, Senin (7/9/2026).

Bahri menjelaskan PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu di kawasan PT Inhutani 5 Lampung.

Lahan yang dibuka untuk kebun tebu disebut 1.268 hektare dan beririsan dengan kawasan PT Inhutani.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689569/alasan-kasus-dugaan-korupsi-hutan-lampung-diambil-alih-kejagung

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke