JAKARTA, KOMPASTV - Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar menyampaikan telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hal itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani 5 Provinsi Lampung.
”Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik pada jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi,” jelas bahri, Senin (7/9/2026).
Bahri menjelaskan PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu di kawasan PT Inhutani 5 Lampung.
Lahan yang dibuka untuk kebun tebu disebut 1.268 hektare dan beririsan dengan kawasan PT Inhutani.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/689569/alasan-kasus-dugaan-korupsi-hutan-lampung-diambil-alih-kejagung