JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi.
Kasusnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing yang berlangsung sejak 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 112 orang saksi.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri.
Selain itu, penyidik meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saat ini hasil estimasi kami, penyidik dengan BPKP, seperti yang kami sampaikan terdahulu, estimasi kerugiannya sekitar Rp2 triliun," ujar Saiful.(Timecode 12:33)
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/689553/terkuak-kerugian-negara-kasus-korupsi-pt-tpl-capai-rp2-triliun-ini-kata-kejagung