:

Mama dari NTT "Kasih Paham" soal Hutan Adat di Sidang MK, Ungkap Modus Eksploitasi oleh Negara

3 minggu lalu

Alet Baun, seorang perempuan adat dari desa Mollo, NTT mengungkap jejak perlawanannya terhadap modus perizinan negara terkait perampasan hutan adat menjadi kawasan tambang pada tahun 1980an. Hal itu diungkap Aleta Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya yang digelar pada Senin (7/9/2026).

Dihadirkan sebagai saksi pemohon, Aleta menceritakan gerakannya bersama para masyarat adat Desa Mollo melakukan aksi perlawanan tanpa kekerasan dengan menenun kain sambil menutup akses masuk pengusaha tambang marmer ke kawasan hutan adat. Empat perusahaan berhasil angkat kaki pada tahun 2013.

Namun kini di depan para hakim konstitusi Aleta menyatakan penolakan keras serta kekhawatiran mendalam atas penetapan sepihak kawasan Mutis sebagai taman nasional oleh pemerintah pada tahun 2024 tanpa melalui forum terbuka dengan masyarakat adat. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menjadi modus baru perampasan tanah adat yang dapat berujung pada penggusuran masyarakat lokal dari ruang hidup yang telah mereka jaga secara turun-temurun.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty

#politik #pemerintah ##kompascomlab #MasyarakatAdat #TanahAdat #NTT #Mollo #AletaBaun

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke