:

Sahroni: RUU Perampasan Aset untuk Berantas Koruptor, Bukan Alat Abuse of Power

4 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan kembali RUU Perampasan Aset pasti diketok 15 Desember 2026.

Sahroni menekankan tujuan utama RUU tersebut untuk memberantas koruptor. Hal tersebut disampaikan Sahroni saat rapat di Komisi III DPR dengan beberapa pakar, Senin (7/9/2026).

Sahroni awalnya menyampaikan masyarakat perlu diedukasi lebih lanjut perihal RUU Perampasan Aset.

"Upaya pemerintah yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi. Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni.

Baca Juga Pandangan Investor Jepang Soal RUU Perampasan Aset | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/688595/pandangan-investor-jepang-soal-ruu-perampasan-aset-sapa-pagi

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689510/sahroni-ruu-perampasan-aset-untuk-berantas-koruptor-bukan-alat-abuse-of-power

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke