JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah seluruh dalil yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Kejagung menegaskan proses hukum terhadap Lodewyk Pusung dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik, prosedur hukum, serta alat bukti yang diperoleh dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kejagung juga meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk. Selanjutnya, sidang praperadilan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/PNJKT.SEL tersebut akan dilanjutkan kembali pada Selasa (8/9/2026) dengan agenda Pembuktian Pemohon.