Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam bencana kabut asap tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut dari 200 laporan polisi yang masuk ke meja penyidik. Dari total tersangka tersebut, mayoritas di antaranya diduga melakukan pembakaran secara sengaja.
Dari hasil penanganan oleh kepolisian, saat ini ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka. Sebanyak 119 tersangka melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 lainnya karena faktor kelalaian, ujar Listyo Sigit di Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Bencana #Karhutla #Peristiwa #KebakaranHutan #Karhutla #hukum #kriminal ##vjlab