:

138 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla, Sengaja Bakar Hutan

2 jam lalu

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam bencana kabut asap tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut dari 200 laporan polisi yang masuk ke meja penyidik. Dari total tersangka tersebut, mayoritas di antaranya diduga melakukan pembakaran secara sengaja.

Dari hasil penanganan oleh kepolisian, saat ini ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka. Sebanyak 119 tersangka melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 lainnya karena faktor kelalaian, ujar Listyo Sigit di Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#Bencana #Karhutla #Peristiwa #KebakaranHutan #Karhutla #hukum #kriminal ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke