JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Hakim Pengadilan Militer Tinggi juga membatalkan pemecatan dari Dinas Militer terhadap keduanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai putusan tersebut secara normatif tetap sah sebagai bagian dari proses peradilan.
Menurut Hibnu, putusan pengadilan semestinya tidak hanya mempertimbangkan aspek terdakwa, tetapi juga harus berdimensi pada korban dan rasa keadilan masyarakat.