:

2 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Ini Respons Guru Besar FH | KOMPAS PETANG

6 hari lalu

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Hakim Pengadilan Militer Tinggi juga membatalkan pemecatan dari Dinas Militer terhadap keduanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai putusan tersebut secara normatif tetap sah sebagai bagian dari proses peradilan.

Menurut Hibnu, putusan pengadilan semestinya tidak hanya mempertimbangkan aspek terdakwa, tetapi juga harus berdimensi pada korban dan rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga Bahas Kasus Andrie Yunus, Ini Pandangan Guru Besar FH soal Korban Tak Berhasil Dihadirkan di Sidang di https://www.kompas.tv/nasional/689211/bahas-kasus-andrie-yunus-ini-pandangan-guru-besar-fh-soal-korban-tak-berhasil-dihadirkan-di-sidang

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689239/2-tentara-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat-ini-respons-guru-besar-fh-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke