KOMPAS.TV – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Seperti dikutip dari Harian Kompas, berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer, dua terdakwa mendapat keringanan hukuman.
Serda Edi Sudarko yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara mendapat pengurangan hukuman menjadi dua tahun enam bulan. Sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto yang sebelumnya dua tahun enam bulan dikurangi menjadi dua tahun.
Selain meringankan hukuman, majelis hakim juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fadhil Alfathan, menilai putusan itu sarat konflik kepentingan dan perlindungan institusi terhadap pelaku. Menurutnya, peradilan militer tidak mampu mengungkap pelaku utama, menuntut pertanggungjawaban komando, ataupun memberikan keadilan bagi korban.
TAUD kini menjajaki strategi hukum lain sekaligus mendorong reformasi struktural terhadap peradilan militer.
#andrieyunus #kontras #peradilanmiliter #tni #hukum #keadilan
Baca Juga 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD Beberkan Kejanggalan Proses Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/689179/2-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat-taud-beberkan-kejanggalan-proses-hukum
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/689208/2-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat-keadilan-hukum-dipertanyakan-kompas-petang