Warga yang merasa data desilnya tidak sesuai kini dapat mengajukan pemutakhiran data secara mandiri melalui laman DTSEN BPS.
Namun, Kepala BPS Kota Bogor Raden Gandari Adianti Aju Fatimah menjelaskan bahwa pengajuan tersebut memerlukan surat pernyataan dari lurah atau kepala desa.
Format surat pernyataan dapat diunduh melalui laman dtsen-form.bps.go.id.
Setelah mengajukan pembaruan data, warga akan menjalani proses verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Regi Pratasyah Vasudewa Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih Video Editor: Lina Tiyas Patmulasih Produser: Naufal Noorosa Ragadini