Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) resmi menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto merinci bahwa sebaran tersangka terbanyak berada di wilayah hukum Polda Riau dengan 42 tersangka. Disusul oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka.
Total tersangka yang ditetapkan sebanyak 112 orang. Rinciannya: Polda Riau 42 orang, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumsel 20 orang, Polda Kalteng 20 orang, Polda Kalsel 2 orang, dan Polda Kaltim 13 orang, ujar Pipit di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2025).
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah,
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Bencana #Karhutla #Peristiwa #Kalimantan #Indonesia #News ##vjlab