:

Bareskrim Tetapkan 112 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

3 jam lalu

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) resmi menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. 

Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto merinci bahwa sebaran tersangka terbanyak berada di wilayah hukum Polda Riau dengan 42 tersangka. Disusul oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka.

Total tersangka yang ditetapkan sebanyak 112 orang. Rinciannya: Polda Riau 42 orang, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumsel 20 orang, Polda Kalteng 20 orang, Polda Kalsel 2 orang, dan Polda Kaltim 13 orang, ujar Pipit di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2025).


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah, 

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin


#Bencana #Karhutla #Peristiwa #Kalimantan #Indonesia #News ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke