JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menyoroti proses hukum yang dijalani kliennya.
Dalam keterangannya, Kaligis mempertanyakan substansi perkara yang menurutnya belum pernah diperiksa secara mendalam, termasuk soal keterlibatan Pusung dalam penggunaan barang dan jasa serta alat bukti berupa dua saksi fakta yang diajukan jaksa.
Kaligis juga menyinggung proses pemeriksaan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan persoalan perpindahan kewenangan pemeriksaan perkara.
Baca Juga [FULL] Isi Praperadilan ke-3 Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Soal Gugat Penyitaan di PN Jaksel di https://www.kompas.tv/video/688932/full-isi-praperadilan-ke-3-eks-waka-bgn-lodewyk-pusung-soal-gugat-penyitaan-di-pn-jaksel
Hal ini disampaikannya seusai menjalani Praperadilan ke-3 perkara Gugat Penyitaan di PN Jaksel
Ia mempertanyakan mengapa Pusung disebut tidak pernah mendapat kesempatan melakukan klarifikasi sebelum ditangkap, dan secara tegas menyatakan bahwa dirinya menilai perkara tersebut “penuh dengan kriminalisasi.”
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/688934/full-oc-kaligis-sebut-perkara-lodewyk-pusung-penuh-kriminalisasi-soroti-dua-saksi-fakta