JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan ketiga eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali menyoroti gugatan terkait penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, mempertanyakan substansi perkara, khususnya mengenai keterlibatan kliennya dalam penggunaan barang dan jasa serta alat bukti yang diajukan jaksa dalam proses praperadilan.
OC Kaligis juga menyinggung proses pemeriksaan sebelumnya dan kesempatan Lodewyk Pusung untuk memberikan klarifikasi. Ia mempertanyakan proses hukum yang menurutnya berulang serta menilai perkara tersebut “penuh dengan kriminalisasi.”