Identitas delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi tentara Rusia dibeberkan Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU). Secara hukum di Indonesia, para WNI itu langsung kehilangan status kewarganegaraan mereka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan ketentuan mengenai kehilangan status WNI telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Selain menjadi tentara asing, ternyata ada 9 hal yang secara hukum bisa membuat seseorang kehilangan kewarganegaraannya, apa saja?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Angela Putri Defana
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Pressed Newsroom No 2 (AI)
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/09/03/08170961/tak-hanya-jadi-tentara-asing-ini-9-hal-yang-bisa-buat-wni-kehilangan
#WNI #RusiaUkraina #MiliterRusia #TentaraAsing #Kewarganegaraan #UU12Tahun2006 #Politik #Pemerintah