:

8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, Ini 9 Hal yang Bikin Status WNI Hangus!

2 jam lalu

Identitas delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi tentara Rusia dibeberkan Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU). Secara hukum di Indonesia, para WNI itu langsung kehilangan status kewarganegaraan mereka.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan ketentuan mengenai kehilangan status WNI telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Selain menjadi tentara asing, ternyata ada 9 hal yang secara hukum bisa membuat  seseorang kehilangan kewarganegaraannya, apa saja?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Angela Putri Defana
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Music: Pressed Newsroom No 2 (AI)

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/09/03/08170961/tak-hanya-jadi-tentara-asing-ini-9-hal-yang-bisa-buat-wni-kehilangan


#WNI #RusiaUkraina #MiliterRusia #TentaraAsing #Kewarganegaraan #UU12Tahun2006 #Politik #Pemerintah

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke