KOMPAS.TV - Sempat tertunda karena kabut asap, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya meninjau pemadaman kebakaran lahan gambut di Kubu Raya, pada Kamis sore.
Dalam kunjungan ini, Menhut memberikan sanksi berupa pembekuan izin operasional 5 perusahaan di Kalimantan Barat.
Sanksi bisa ditingkatkan menjadi sanksi pidana jika ditemukan pelanggaran lain di lapangan.