:

Hakim MK "Skakmat" Rismon Cs soal Gugatan Aturan Praperadilan, Kasus Ijazah Jokowi Dibawa-bawa

1 hari lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Rabu (2/9/2026). Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 itu diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam pemohon yang mempersoalkan belum jelasnya pembatasan pengajuan praperadilan secara berulang dalam satu perkara pidana.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah justru meminta Rismon dan para pemohon mempertimbangkan kembali pasal yang diuji. Menurut Guntur, pembatasan permohonan praperadilan satu kali untuk hal yang sama telah ditegaskan dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP. Ia kemudian mengibaratkan pengujian terhadap Pasal 158 KUHAP sebagai menggaruk yang tidak gatal dan meminta ketujuh pemohon merenungkan kembali objek permohonannya.

"Jadi bukan sebetulnya di 158 tapi sebetulnya yang bapak apa namanya ya ini kalau saya sih melihatnya 160 yang sudah tegas menyatakan satu kali tapi bapak memberikan pemaknaan. Kalau ini bapak ibaratnya saya melihatnya menggaruk yang tidak gatal, 158 ini," kata Guntur dalam sidang di Gedung MK.

Sementara itu, di depan hakim Rismon Cs mengakui pengajuan gugatan atas aturan praperadilan karena berkaca dari kasus Ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Rismon dan enam pemohon lainnya menilai praperadilan yang diajukan berulang kali oleh Roy Suryo berpotensi menghambat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty

#Peristiwa #Viral ##Kompascomlab #RismonSianipar #PraperadilanRoySuryo #RoySuryo #DokterTifa #GunturHamzah #MahkamahKonstitusi #IjazahJokowi #SidangMK

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke