KOMPAS.TV - Coba membatasi pengajuan praperadilan berjilid-jilid, tim hukum Jokowi kemarin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menyoroti mekanisme praperadilan yang membuka ruang berkali-kali, sehingga menghambat persidangan pokok perkara. Tim hukum Jokowi menjalani sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi Pasal 160 dan Pasal 163 KUHAP Tahun 2025.
Ade Darmawan menyebut, uji materi dimaksudkan untuk menghilangkan ambigu pada frasa Pasal 163 yang mengatur mekanisme praperadilan.
Lalu benarkah gugat praperadilan berjilid ke Mahkamah Konstitusi oleh kubu Jokowi semata untuk menjegal upaya Roy Suryo ajukan praperadilan berjilid? Kita bahas bersama Ade Darmawan dan Abdul Gafur Sangadji yang sudah hadir di studio.