KOMPAS.TV - Pemerintah menyegel aktivitas 21 perusahaan di 7 provinsi menyusul peristiwa kebakaran hutan dan lahan Sumatera dan Kalimantan.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan sanksi pidana akan diterapkan bagi perusahaan yang terbukti membakar lahan.
Jumhur menjelaskan pemerintah menyegel 7 perusahaan di Kalimantan Barat, 4 perusahaan masing-masing di Sumatra Selatan dan Kalimantan Selatan.
Selain itu, 3 perusahaan disegel di Kalimantan Tengah, serta satu perusahaan masing-masing di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Ia menekankan, perusahaan yang disegel harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan, baik disengaja maupun tidak, bahkan terancam izin operasionalnya dicabut.
Baca Juga FULL! Pidato Prabowo di Rusia: Indonesia Tak Mau Aliansi Militer, Pilih Aliansi Ekonomi di https://www.kompas.tv/video/688800/full-pidato-prabowo-di-rusia-indonesia-tak-mau-aliansi-militer-pilih-aliansi-ekonomi
#karhutla #kebakaranhutan #menterilh #perusahaan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/688803/pemerintah-segel-21-perusahaan-di-7-provinsi-buntut-kebakaran-hutan-dan-lahan-kompas-siang