JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah terkait kasus keracunan massal di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur.
BGN jatuhkan sanksi penghentian operasional sementara atau suspend kategori berat selama 30 hari dan usulan copot Kepala SPPG.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana mengatakan, dari total 516 orang terdampak, sebanyak 82 orang masih menjalani perawatan.
Sementara, 312 orang dinyatakan pulih dan 120 lainnya masih dalam proses observasi.
Sebagai langkah tegas, SPPG Kalitengah, Sidoarjo dikenakan suspend kategori berat selama 30 hari serta diusulkan pencopotan Kepala SPPG.
Pascasantrinya alami keracunan, pihak Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, meminta evaluasi terhadap proses produksi hingga distribusi MBG agar dipastikan aman saat dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Pihak ponpes sementara waktu meliburkan aktivitas atau kegiatan belajar mengajar dan fokus pada pemulihan kesehatan para santri.
Ponpes Manbaul Hikam menerima manfaat MBG sebanyak seribu porsi per hari untuk kebutuhan makan santri dan santriwati.
Data sementara ada lebih dari 500 santri dan 10 guru yang terdampak, yang sebagian besar mengalami gejala muntah dan diare.
Baca Juga Magang Nasional 2026 Batch 2 Angkatan 2 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya di https://www.kompas.tv/ekonomi/688764/magang-nasional-2026-batch-2-angkatan-2-dibuka-ini-syarat-cara-daftar-dan-jadwalnya
#mbg #bgn #ponpes #keracunanmbg
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/688770/kasus-keracunan-mbg-pesantren-di-sidoarjo-bgn-suspend-sppg-kalitengah-kompas-siang