JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim dan tim kuasa hukum terdakwa membahas teknis pemeriksaan saksi dalam persidangan.
Salah satu tim advokat tetap meminta perkara diperiksa secara terpisah dengan alasan menjaga kemandirian perkara, mencegah kesan kesalahan kolektif, menghindari “spill over evidence”, serta menjamin pemeriksaan silang yang efektif.
Majelis hakim kemudian mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa dan efektivitas persidangan agar pemeriksaan tidak berlangsung hingga malam.
Dalam kesepakatan teknis persidangan, pemeriksaan saksi oleh penuntut umum dilakukan bersama dan saksi hanya disumpah satu kali.
Baca Juga Depan Prabowo Putin Tegaskan Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik, Perdagangan Naik 12% di https://www.kompas.tv/video/688766/depan-prabowo-putin-tegaskan-indonesia-mitra-kunci-rusia-di-asia-pasifik-perdagangan-naik-12
Setelah JPU selesai, pemeriksaan kemudian dibagi menjadi tiga kluster: tim Gus Yakut bersama terdakwa lainnya, Ismail Adam sendiri, serta Asrul Asista Taba sendiri.
JPU tetap memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi sesuai hukum acara apabila diperlukan, namun majelis menyatakan akan membatasinya untuk hal-hal yang memang perlu diklarifikasi.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/688767/interupsi-hakim-sidang-saksi-yaqut-soal-perkara-kuota-haji-diwarnai-nego-minta-diperiksa-terpisah