KOMPAS.TV - Pemerintah menyegel aktivitas 21 perusahaan di 7 provinsi menyusul peristiwa kebakaran hutan dan lahan Sumatera dan Kalimantan.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menegaskan sanksi pidana akan diterapkan bagi perusahaan yang terbukti membakar lahan.
Jumhur menjelaskan pemerintah menyegel 7 perusahaan di Kalimantan Barat, 4 perusahaan masing-masing di Sumatra Selatan dan Kalimantan Selatan.
Selain itu, 3 perusahaan disegel di Kalimantan Tengah, serta satu perusahaan masing-masing di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Ia menekankan, perusahaan yang disegel harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan, baik disengaja maupun tidak, bahkan terancam izin operasionalnya dicabut.
Pemerintah bakal mencabut izin enam korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Namun, mengapa belum ada korporasi yang mendapat sanksi pidana?
Kita akan berbincang dengan Kabareskrim Polri 2008–2009 Komjen Polisi Susno Duadji dan Manager Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Teo Reffelsen.
Baca Juga Warga Panik! Api Karhutla Dekati Permukiman di Berau Kaltim | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/688694/warga-panik-api-karhutla-dekati-permukiman-di-berau-kaltim-berut
#karhutla #kalimantan #kebakaran
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/688702/full-6-perusahaan-akan-dicabut-izin-imbas-karhutla-kenapa-belum-ada-sanksi-pidana-sapa-malam