Sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara pembunuhan yang dilakukan mantan anggota kepolisian, Bripka Agus Sulaiman, dan rekannya, Suyitno, terhadap Faradila Amalia Najwa, sempat memanas pada Rabu (2/9/2026).
Kedatangan dua terdakwa itu disambut olok-olok oleh anggota keluarga Faradila yang datang dari Probolinggo untuk mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
Situasi semakin memanas ketika kedua terdakwa berada di ruang transit tahanan PN Malang sebelum mengikuti persidangan pembacaan pleidoi. Sejumlah keluarga korban terlihat melontarkan makian kepada dua terdakwa.
Salah satu keluarga korban, Agus Airlangga, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Agus dan Suyitno. Menurut Agus, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sadar dan merupakan tindakan keji yang mengakibatkan hilangnya nyawa Faradila.
Kalau tidak dituntut seumur hidup, kita akan pergi ke Kapolri. Kami akan datangi Presiden Prabowo, kami akan sampaikan bahwa ada okunum anggota Polisi yang tidak bertanggung jawab dengan tugasnya, ujar Agus.
Sebelumnya, Agus dan Suyuitno dinilai terbukti bersalah atas tewasnya Faradila, yang merupakan adik ipar Agus, pada akhir Desember 2025.
Dalam sidang tuntutan pada Rabu (26/8/2026), Agus dan Suyitno dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Video: Kompas.com/Putu Ayu Pratama Sugiyo
Penulis: Putu Ayu Pratama Sugiyo, Novianti Setuningsih
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan
` #Malang #Peristiwa #Cut