Tim Hukum Jokowi mengajukan uji materi atau judicial review terkait aturan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat Pasal 163 ayat (1) huruf e agar pelaksanaan praperadilan dapat dibatasi.
Hal ini dilakukan karena banyaknya fenomena pengajuan gugatan praperadilan lebih dari satu kali. Seperti di kasus yang menyeret nama Roy Suryo dan dr Tifa.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #jokowi #mahkamahkonstitusi #praperadilan #vjlab