:

Depan Hakim MK, Rismon Singgung Praperadilan Berulang: Dijadikan Sarana Menunda

2 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Rismon Sianipar mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana soal praperadilan di MK.

“Pengajuan praperadilan secara berulang tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan, proses penuntutan, proses peradilan,” ujar Rismon saat sidang di MK pada Rabu (2/9/2026).

“Setiap pengajuan praperadilan yang berulang terhadap satu rangkaian penanganan perkara yang sama akan berakibat langsung tertundanya pemeriksaan pokok perkara sehingga pengulangan tersebut secara struktural berpotensi dijadikan sarana untuk menunda proses peradilan tanpa batas waktu yang pasti,” lanjutnya.

Baca Juga Kuasa Hukum Roy Suryo: Praperadilan Jadi Bekal Hadapi Pokok Perkara Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/video/688393/kuasa-hukum-roy-suryo-praperadilan-jadi-bekal-hadapi-pokok-perkara-ijazah-jokowi

#breakingnews #rismonsianipar #mahkamahkonstitusi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/688662/depan-hakim-mk-rismon-singgung-praperadilan-berulang-dijadikan-sarana-menunda

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke