JAKARTA, KOMPAS.TV – Rismon Sianipar mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana soal praperadilan di MK.
“Pengajuan praperadilan secara berulang tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan, proses penuntutan, proses peradilan,” ujar Rismon saat sidang di MK pada Rabu (2/9/2026).
“Setiap pengajuan praperadilan yang berulang terhadap satu rangkaian penanganan perkara yang sama akan berakibat langsung tertundanya pemeriksaan pokok perkara sehingga pengulangan tersebut secara struktural berpotensi dijadikan sarana untuk menunda proses peradilan tanpa batas waktu yang pasti,” lanjutnya.