JAKARTA, KOMPAS.TV – Waketum Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan, mengungkapkan alasannya ke MK untuk menggugat Pasal 160 dan 163 KUHAP terkait praperadilan pada Rabu (2/9/2026).
“Kehadiran kami di sini bukan kepentingan Roy Suryo,” ujar Ade Darmawan jelang sidang.
“Tidak ada kepentingan Roy Suryo di sini. Kepentingannya lebih pada extraordinary crime,” lanjutnya.