Grid.ID - Aktris Nikita Mirzani berhasil memenangkan perkara perdata di tingkat banding melawan Reza Gladys. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026 membatalkan hukuman ganti rugi yang sebelumnya harus dibayarkan Nikita kepada Reza.
Putusan tersebut kemudian mendapat perhatian dari anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia menilai putusan perdata itu bisa menjadi hal penting yang perlu dikaji dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana Nikita.
Lewat unggahan di Instagram, Rieke menjelaskan alasan dirinya ikut menyoroti perkara tersebut. Ia menegaskan langkahnya bukan bentuk intervensi terhadap independensi peradilan.
"Saya tegaskan, ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan atau upaya mengarahkan putusan PK, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR RI Komisi 13 untuk menjaga kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum, dan HAM," ucapnya dikutip di Instagram @riekediahp pada Senin (31/8/2026).
================================
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/
Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/
Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id
===========================================
EDITORIAL OFFICE
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : redaksigrid@gmail.com
ADVERTISING
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : iklangrid@gramedia-majalah.com
#GridID #GridNetwork