:

Soal GRIB Ikut Bubarkan Demo, Polda Metro: Tak Boleh Lampaui Polisi

2 hari lalu

Polisi buka suara mengenai keterlibatan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dalam membubarkan massa saat rusuh usai demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, keterlibatan ormas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta (Ormas) dalam upaya memelihara Kamtibmas. Ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #polisi #demo #ormas #grib #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke