Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Saldi Isra mempertanyakan kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej terkait penjelasan peran koordinasi antara penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pertanyaan itu mencuat dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (31/8/6) dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden. Wamenkum mewakili Presiden.
Hakim MK Arsul Sani secara khusus mempertanyakan kedudukan, peran, serta mekanisme penegakan hukum antara penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk meminta penegasan komprehensif mengenai penggunaan terminologi "pengawasan" di dalam undang-undang tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wamen Edward , memberikan penjelasan terperinci mengenai status kedudukan penyidik serta dasar pertimbangan di balik pemilihan terminologi "pengawasan" yang disoroti oleh majelis hakim. Sedangkan bagi Arsul seharusnya apa yang dijelaskan Edward tergambarkan dalam pasal penjelasan KUHAP, seperti halnya undang-undang yang mengatur KPK.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#politik #pemerintah ##kompascomlab #UUNo20KUHAP #KUHAP #KUHP #SidangMK #MK