Sering sekali kita terganggu oleh kendaraan yang diparkir sembarangan di depan rumah, baik oleh tetangga sendiri maupun orang lain. Atau, ada kendaraan yang asal berhenti di jalan umum tepat di depan pagar kita sehingga mengganggu akses keluar masuk.
Apakah jalan di depan rumah itu milik pribadi atau fasilitas umum? Bagaimana aturan hukumnya jika akses kita terhalang dan merasa dirugikan?
Simak penjelasan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Dosen Departemen Hukum Pidana UGM.
Produser: Inggried Dwi Wedhaswary
Video Editor: Deta Putri Setyanto
----------
Punya pertanyaan seputar persoalan hukum?
Kirim pertanyaan Anda ke: redaksikcm@kompas.com dengan subjek email KLINIK HUKUM
#KlinikHukum #ParkirLiar #KonflikTetangga #EdukasiHukum #Kompascom #HakWarga