:

Orang Parkir di Depan Rumah Kita, Bisakah Dipidana?

3 hari lalu

Sering sekali kita terganggu oleh kendaraan yang diparkir sembarangan di depan rumah, baik oleh tetangga sendiri maupun orang lain. Atau, ada kendaraan yang asal berhenti di jalan umum tepat di depan pagar kita sehingga mengganggu akses keluar masuk.

 Apakah jalan di depan rumah itu milik pribadi atau fasilitas umum? Bagaimana aturan hukumnya jika akses kita terhalang dan merasa dirugikan?

Simak penjelasan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Dosen Departemen Hukum Pidana UGM.

Produser: Inggried Dwi Wedhaswary
Video Editor: Deta Putri Setyanto

----------

Punya pertanyaan seputar persoalan hukum?
Kirim pertanyaan Anda ke: redaksikcm@kompas.com dengan subjek email KLINIK HUKUM

#KlinikHukum #ParkirLiar #KonflikTetangga #EdukasiHukum #Kompascom #HakWarga

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke