KOMPAS.TV - Kapolsek Taman Sari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menyebut dari 11 tersangka yang diamankan, terdapat sejumlah klaster dengan tugas berbeda.
Dari 11 tersangka yang ditangkap, terdapat pihak yang berperan sebagai pendana, pembuat, hingga pengedar.
Salah satu tersangka mengaku menggelontorkan modal sekitar Rp100 juta untuk mencetak uang palsu, dengan target keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu tersangka berinisial S mengakui dirinya berperan sebagai pendana.
Ia mengaku mengeluarkan modal pribadi sekitar Rp100 juta untuk proses pencetakan uang palsu.
Tersangka juga mengaku tidak diperintah pihak lain untuk mendanai pencetakan uang palsu tersebut.
Ia mengetahui cara membuat uang palsu melalui internet.
Tersangka mengaku proses belajar dilakukan secara bertahap melalui eksperimen.
Hingga dalam waktu sekitar satu bulan, ia mengklaim sudah bisa menghasilkan cetakan yang menurutnya layak.
Selain pendana dan pembuat, polisi juga mengungkap adanya tersangka yang berperan sebagai pengedar.
Salah satu tersangka berinisial HW mengaku mulai mengedarkan uang palsu pada April atau Mei 2026.
Menurut pengakuan tersangka, uang palsu tersebut ditawarkan kepada seseorang berinisial I untuk diedarkan di wilayah Maluku, Ambon.
Namun, transaksi tidak dilakukan langsung di Ambon.
Dalam transaksi tersebut, tersangka mengaku menyerahkan 800 lembar uang palsu.
Ia juga mengaku dijanjikan komisi dari hasil penyebaran uang palsu tersebut.
Polisi menerapkan pasal berbeda sesuai peran masing-masing tersangka.
Untuk klaster pengedar, polisi menerapkan Pasal 375 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pembuat dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Saksikan selengkapnya di sini: https://youtu.be/_mIe8r1j3Ho
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/688455/terungkap-modal-rp100-juta-di-balik-pencetakan-uang-palsu-berapa-untungnya-dipo