:

Korupsi! Rp1,65 Triliun Kerugian Negara, Rp401 Miliar Diserahkan, Kejagung Bongkar Kasus Nikel

3 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan dalam konferensi pers, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1,653 triliun.

Baca Juga Bantah Komen di Youtube! Roy Suryo Bantah Praperadilan Hamburkan Uang Rakyat, Sebut Keuntungannya di https://www.kompas.tv/video/688395/bantah-komen-di-youtube-roy-suryo-bantah-praperadilan-hamburkan-uang-rakyat-sebut-keuntungannya

Dalam proses penyidikan, PT CNI juga telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar pada 28 Agustus 2026.

Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejagung menegaskan penyidikan masih berlangsung untuk mengonstruksikan peristiwa pidana serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Produser: Prayogi Haro

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/688400/korupsi-rp1-65-triliun-kerugian-negara-rp401-miliar-diserahkan-kejagung-bongkar-kasus-nikel

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke