JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 di Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan dalam konferensi pers, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1,653 triliun.
Dalam proses penyidikan, PT CNI juga telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar pada 28 Agustus 2026.
Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kejagung menegaskan penyidikan masih berlangsung untuk mengonstruksikan peristiwa pidana serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.